Kemana
saya harus berkonsultasi
jika
saya akan melaksanakan studi AMDAL ?
Konsultasi dapat
dilakukan di tiga Komisi Penilai AMDAL, yaitu :
- Komisi penilai AMDAL Pusat atau
- Komisi Penilai AMDAL Propinsi
atau
- Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
atau tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi
AMDALnya
Komisi Penilai
AMDAL terdiri dari :
- Unsur Pemerintah
- Wakil Masyarakat terkena
dampak
- Perguruan Tinggi
- Pakar
- Organisasi Lingkungan
Konsultasi
ke Komisi Penilai AMDAL Pusat jika Rencana Kegiatan Anda adalah :
A. Rencana Kegiatan :
- Pembangunan Gudang Amunisi Pusat dan
Daerah
- Pembangunan Pangkalan TNI AL
- Pembangunan Pangkalan TNI AU
- Pembangunan Pusat Latihan Tempur
- Pembangunan Lapangan Tembak TNI AD,
TNI AL, TNI AU, dan Polri
- Pembangunan Pelabuhan Samudra dengan
salah satu fasilitas (Dermaga dengan kontruksi baru, Penahanan
Gelombang, Prasarana Pendukung Pelabuhan Terminal Peti Kemas, dll)
- Pembangunan Bandara Internasional
Baru
- Pengembangan Bandara Internasional
- Perluasan Bandara Internasional
dengan pemindahan penduduk/pembebasan lahan, Reklamasi Pantai dan
Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan.
- Pemasangan Kabel Bawah Laut
- Teknologi Satelit (Pembangunan
fasilitas peluncuran satelit)
- Industri Pesawat Terbang
- Industri Senjata, Amunisi, dan Bahan
Peledak
- Ekploitasi Produksi Bahan Galian
Radioaktif termasuk pengolahan, penambangan dan pemurnian
- Melakukan SubMarine Tailing Disposal
- Ekploitasi Migas dan Pengembangan
Produksi di Darat dan di Laut.
- Transmisi Migas (tidak termasuk
pemipaan di dalam lapangan)
- Pembangunan Kilang LPG
- Pembangunan Kilang LNG
- Pembangunan Kilang Minyak
- Pembangunan Kilang Minyak Pelumas
Bekas (termasuk fasilitas penunjang)
- Pembangunan dan Pengoperasian
Reaktor Nuklir untuk Penelitian dan/atau Daya (PLTN)
- Pembangunan dan Pengoperasian
Instalasi Nuklir Non Reaktor (Pabrikasi Bahan Bakar Nuklir,
Pengolahan dan Pemurnian Uranium, Pengolahan Limbah Radioaktif,
Pembangunan Iradiator kategori II s/d IV, Produksi Isotop,
Produksi Kaos lampu)
- Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan
dan/atau Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
sebagai Kegiatan Utama
- Introduksi Jenis-jenis Tanaman,
Hewan dan Jasad Renik Produk Bioteknologi Hasil Rekayasa Genetika.
B.
Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Meliputi lebih dari Satu
Wilayah Propinsi;
C.
Kegiatan yang berlokasi di Wilayah sengketa dengan Negara lain;
D.
Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Laut di atas 12 (dua
belas) Mil dan di Lintas Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan Negara lain.
Alamat Komisi
Penilai AMDAL Pusat (Bapedal Pusat)
|
Konsultasi
ke Komisi Penilai AMDAL Propinsi jika Rencana Kegiatan Anda adalah :
A. Rencana Kegiatan Usaha dan/atau
Kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas :
- Budidaya Tanaman Pangan dan
Hortikultura tahunan dengan atau tanpa Unit Pengolahan
- Budidaya Tanaman Perkebunan tahunan
dengan atau tanpa Unit Pengolahannya.
- Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Usaha Hutan Tanaman
- Pembangunan Bandara Baru beserta
fasilitasnya di Luar Kategori Bandar Udara Internasional
- Pengembangan Bandara beserta
fasilitasnya di luar kategori Bandara Internasional.
- Perluasan Bandara di Luar Kategori
Bandara Internasional beserta fasilitasnya
- Pemindahan Penduduk atau Pembebasan
Lahan
- Reklamasi Pantai
- Pemotongan Bukit dan Pengurukan
Lahan
- Pembangunan Pelabuhan di Luar
Kategori Pelabuhan Samudra dgn salah satu fasilitas :
- Dermaga dengan Konstruksi Masif
- Penahan Gelombang
- Prasarana Pendukung Pelabuhan
(terminal peti kemas, dll)
- Industri Semen (yang di buat melalui
produksi klinker)
- Industri Pulp atau Industri Kertas
yang terintegrasi dengan Industri Pulp (tidak termasuk pulp dari
kertas bekas dan dari kertas budaya)
- Industri Petrokimia Hulu
- Industri Bahan Kimia Organik dan
Anorganik yang memproduksi Mineral yang digolongkan bahan
berbahaya dan beracun.
- Pembangunan bendungan/waduk atau
jenis tampungan lainnya.
- Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Diesel
- Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Gas
- Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Uap
- Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Gas Uap
- Ekploitasi dan Pengembangan Uap
Panas Bumi dan/atau Pembangunan Panas Bumi
- Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Air
- Pembangunan Pusat Listrik dari Jenis
Lain (Surya, Angin, Biomassa dan Gambut)
B.
Lokasi Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota
C.
Di Wilayah Laut di antara 4 (empat)
sampai dengan 12 (dua belas) mil.
Alamat
Komisi Penilai AMDAL Propinsi (Bapedal Propinsi)
Jl.
Rajawali 6-8 Surabaya 60176
Telp.
(031) 3525690, 3523642, 3531008, 3522636. |
Konsultasi ke
Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota jika Rencana Kegiatan Anda
adalah :
A. Rencana Kegiatan :
- Budidaya Tanaman Pangan dan
Hortikultura tahunan dengan atau Tanpa Unit Pengolahan
- Budidaya Tanaman Perkebunan
semusim dengan atau tanpa Unit Pengolahan
- Budidaya Tambak Udang/Ikan
dengan atau tanpa unit Pengolahannya.
- Usaha Budidaya Perikanan
Terapung (Jaring Apung dan pensistem) di air tawar (danau)
atau di air laut.
- Rencana pembangunan prasarana
perikanan yang berbentuk pelabuhan perikanan yang terletak di
luar daerah lingkungan kerja pelabuhan umum.
- Pembangunan Rumah Sakit
- Pembangunan Jaringan Jalan
Kereta Api
- Pembangunan Stasiun Kereta Api
- Konstruksi Bangunan Jaringan Rel
di Bawah Permukaan Tanah
- Pengerukan alur pelayaran sungai
- Pengerukan Capital Dredging atau
Maintenance Dredging
- Reklamasi (pengurukan)
- Penempatan hasil keruk (Dumping
di darat atau di laut)
- Industri pembuatan besi dasar
atau baja dasar (Iron and Steel Making) meliputi usaha
pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar seperti pellet
bijih besi, besi spons, besi kasar/pig iron, paduan besi/alloy,
|