Info Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)                  

Kemana saya harus berkonsultasi 

jika saya akan melaksanakan studi AMDAL ?

 

Konsultasi dapat dilakukan di tiga Komisi Penilai AMDAL, yaitu :

  • Komisi penilai AMDAL Pusat atau
  • Komisi Penilai AMDAL Propinsi atau
  • Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota atau tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi AMDALnya

Komisi Penilai AMDAL terdiri dari :

    1. Unsur Pemerintah
    2. Wakil Masyarakat terkena dampak
    3. Perguruan Tinggi
    4. Pakar
    5. Organisasi Lingkungan

 

Konsultasi ke Komisi Penilai AMDAL Pusat jika Rencana Kegiatan Anda adalah :

A. Rencana Kegiatan :

  • Pembangunan Gudang Amunisi Pusat dan Daerah
  • Pembangunan Pangkalan TNI AL
  • Pembangunan Pangkalan TNI AU
  • Pembangunan Pusat Latihan Tempur
  • Pembangunan Lapangan Tembak TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri
  • Pembangunan Pelabuhan Samudra dengan salah satu fasilitas (Dermaga dengan kontruksi baru, Penahanan Gelombang, Prasarana Pendukung Pelabuhan Terminal Peti Kemas, dll)
  • Pembangunan Bandara Internasional Baru
  • Pengembangan Bandara Internasional
  • Perluasan Bandara Internasional dengan pemindahan penduduk/pembebasan lahan, Reklamasi Pantai dan Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan.
  • Pemasangan Kabel Bawah Laut
  • Teknologi Satelit (Pembangunan fasilitas peluncuran satelit)
  • Industri Pesawat Terbang
  • Industri Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak
  • Ekploitasi Produksi Bahan Galian Radioaktif termasuk pengolahan, penambangan dan pemurnian
  • Melakukan SubMarine Tailing Disposal
  • Ekploitasi Migas dan Pengembangan Produksi di Darat dan di Laut.
  • Transmisi Migas (tidak termasuk pemipaan di dalam lapangan)
  • Pembangunan Kilang LPG
  • Pembangunan Kilang LNG
  • Pembangunan Kilang Minyak
  • Pembangunan Kilang Minyak Pelumas Bekas (termasuk fasilitas penunjang)
  • Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir untuk Penelitian dan/atau Daya (PLTN)
  • Pembangunan dan Pengoperasian Instalasi Nuklir Non Reaktor (Pabrikasi Bahan Bakar Nuklir, Pengolahan dan Pemurnian Uranium, Pengolahan Limbah Radioaktif, Pembangunan Iradiator kategori II s/d IV, Produksi Isotop, Produksi Kaos lampu)
  • Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Kegiatan Utama
  • Introduksi Jenis-jenis Tanaman, Hewan dan Jasad Renik Produk Bioteknologi Hasil Rekayasa Genetika.

B. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Meliputi lebih dari Satu Wilayah Propinsi;

C. Kegiatan yang berlokasi di Wilayah sengketa dengan Negara lain;

D. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Laut di atas 12 (dua belas) Mil dan di Lintas Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara lain.

 

Alamat Komisi Penilai AMDAL Pusat (Bapedal Pusat)

 

Konsultasi ke Komisi Penilai AMDAL Propinsi jika Rencana Kegiatan Anda adalah :

A. Rencana Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas :
  • Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura tahunan dengan atau tanpa Unit Pengolahan
  • Budidaya Tanaman Perkebunan tahunan dengan atau tanpa Unit Pengolahannya.
  • Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  • Usaha Hutan Tanaman
  • Pembangunan Bandara Baru beserta fasilitasnya di Luar Kategori Bandar Udara Internasional
  • Pengembangan Bandara beserta fasilitasnya di luar kategori Bandara Internasional.
  • Perluasan Bandara di Luar Kategori Bandara Internasional beserta fasilitasnya
    • Pemindahan Penduduk atau Pembebasan Lahan
    • Reklamasi Pantai
    • Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan
  • Pembangunan Pelabuhan di Luar Kategori Pelabuhan Samudra dgn salah satu fasilitas :
    • Dermaga dengan Konstruksi Masif
    • Penahan Gelombang
    • Prasarana Pendukung Pelabuhan (terminal peti kemas, dll)
  • Industri Semen (yang di buat melalui produksi klinker)
  • Industri Pulp atau Industri Kertas yang terintegrasi dengan Industri Pulp (tidak termasuk pulp dari kertas bekas dan dari kertas budaya)
  • Industri Petrokimia Hulu
  • Industri Bahan Kimia Organik dan Anorganik yang memproduksi Mineral yang digolongkan bahan berbahaya dan beracun.
  • Pembangunan bendungan/waduk atau jenis tampungan lainnya.
  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas
  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Gas Uap
  • Ekploitasi dan Pengembangan Uap Panas Bumi dan/atau Pembangunan Panas Bumi
  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • Pembangunan Pusat Listrik dari Jenis Lain (Surya, Angin, Biomassa dan Gambut)

B. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota

C. Di Wilayah Laut di antara 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil.

 

Alamat Komisi Penilai AMDAL Propinsi (Bapedal Propinsi)

Jl. Rajawali 6-8 Surabaya 60176

Telp. (031) 3525690, 3523642, 3531008, 3522636. 

Konsultasi ke Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota jika Rencana Kegiatan Anda adalah :

A. Rencana Kegiatan :
  • Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura tahunan dengan atau Tanpa Unit Pengolahan
  • Budidaya Tanaman Perkebunan semusim dengan atau tanpa Unit Pengolahan
  • Budidaya Tambak Udang/Ikan dengan atau tanpa unit Pengolahannya.
  • Usaha Budidaya Perikanan Terapung (Jaring Apung dan pensistem) di air tawar (danau) atau di air laut.
  • Rencana pembangunan prasarana perikanan yang berbentuk pelabuhan perikanan yang terletak di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan umum.
  • Pembangunan Rumah Sakit
  • Pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api
  • Pembangunan Stasiun Kereta Api
  • Konstruksi Bangunan Jaringan Rel di Bawah Permukaan Tanah
  • Pengerukan alur pelayaran sungai
  • Pengerukan Capital Dredging atau Maintenance Dredging
  • Reklamasi (pengurukan)
  • Penempatan hasil keruk (Dumping di darat atau di laut)
  • Industri pembuatan besi dasar atau baja dasar (Iron and Steel Making) meliputi usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar/pig iron, paduan besi/alloy,