Program Pantai Lestari                                       

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai mencapai 81.000 km, merupakan kekayaan alam yang memiliki fungsi penting bagi alam itu sendiri dan bagi pembangunan untuk kesejahteraan manusia. Fungsi pantai tersebut perlu dilestarikan agar dapat menunjang pembangunan secara berkelanjutan. PANTAI DAN LAUT LESTARI Terpadu adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan pesisir guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan manusia. Selain itu program ini juga dimaksudkan agar dapat menjadi contoh atau acuan nyata program tindak kerja pengelolaan lingkungan pesisir yang dapat dikemukakan kepada masyarakat Indonesia.

Pantai dan Laut Lestari Terpadu terdiri atas tiga Paket program kerja yaitu :
Pantai Wisata Bersih (pada kawasan pariwisata)

  • Bandar Indah (Pada kawasan pelabuhan)

  • Teman Lestari (pada kawasan terumbu karang dan mangrove)

Bab IV, Pasal 8, ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, kemudian pada Pasal 9, ayat (2) dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional lingkungan hidup. Selanjutnya pada ayat (4) pasal tersebut menyebutkan bahwa keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pada Bab IV, Pasal 8, ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, kemudian pada Pasal 9, ayat (2) dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional lingkungan hidup. Selanjutnya pada ayat (4) pasal tersebut menyebutkan bahwa keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Menteri.

Di dalam Pasal 2, Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dijelaskan bahwa Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapedal sebagai instansi operasional dalam pengendalian dampak lingkungan perlu memberikan petunjuk teknis dalam pengendalian pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan Pejabat Pengawas yang telah diangkat oleh Menteri, dapat melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan di laut.

Landasan hukum Program Pantai Lestari secara terpadu adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

  2. Garis-garis Besar Haluan Negara

  3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

  4. Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan /atau Perusakan Laut

  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.

  8. Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2000 tentang Bapedal.

  9. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Air Laut

  10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Industri

  11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP -45/MENLH/11/1996 Tentang Program Pantai Lestari.

  12. Keputusan Kepala Bapedal Nomor : 39 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bapedal.

Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang penuh terhadap Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk melakukan pengelolaan lingkungan di daerahnya seperti yang tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang tersebut. Kemudian pada Pasal 10 (1) menyatakan bahwa daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Pasal 3 jo. Pasal 10, ayat (3) menyatakan Wilayah Propinsi terdiri dari atas wilayah darat dan laut sejauh 12 mil laut di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan ke arah perairan kepulauan dan Daerah kabupaten/Kota dengan wilayah laut 1/3 dari wilayah laut Propinsi. 

Pada Pasal 10 ayat (2) dijelaskan kewenangan daerah di wilayah laut yang meliputi :

  • Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah tersebut;

  • Pengaturan kepentingan administratif;

  • Pengaturan tata ruang;

  • Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan; kewenangannya oleh Pemerintah dan

  • Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

Berdasarkan hal tersebut, Program Pantai Lestari Terpadu dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah seperti yang dimandatkan Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pemerintahnya. Kemudian didalam pelaksanaanya Bapedal memberikan bimbingan teknis operasional agar ekosistem wilayah pesisir tetap lestari dan daya guna serta hasil gunanya dapat ditingkatkan seoptimal mungkin.


I.   TUJUAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2004
II.  SASARAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2004
III. STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM
IV. PRASYARAT UTAMA DAN TOLOK UKUR KEBERHASILAN

LAMPIRAN

GAMBAR 1 : Langkah-Langkah Pelaksanaan Program Pantai dan Laut Lestari Terpadu Di Daerah

GAMBAR 2
: Struktur Organisasi Program Pantai Lestari Terpadu di Pemerintah Kabupaten/Kota

GAMBAR 3
: Struktur Organisasi Program Pantai dan Laut Lestari Terpadu di Pemerintah Propinsi

TABEL  1
    : Aktivitas-aktivitas dalam Pelaksanaa Program  PAntai dan ALut Lestari Terpadu

(Sumber : Bapedal Pusat)

 

       

       

 
 
 

  Copyright © 2001, oleh Tim Pusat Informasi Lingkungan (SIL)

BAPEDAL Propinsi Jawa Timur