Indonesia merupakan
negara kepulauan dengan garis pantai mencapai 81.000 km, merupakan
kekayaan alam yang memiliki fungsi penting bagi alam itu sendiri dan
bagi pembangunan untuk kesejahteraan manusia. Fungsi pantai tersebut
perlu dilestarikan agar dapat menunjang pembangunan secara
berkelanjutan. PANTAI DAN LAUT LESTARI Terpadu adalah untuk
melestarikan fungsi lingkungan pesisir guna menunjang pembangunan
yang berkelanjutan untuk kesejahteraan manusia. Selain itu program
ini juga dimaksudkan agar dapat menjadi contoh atau acuan nyata
program tindak kerja pengelolaan lingkungan pesisir yang dapat
dikemukakan kepada masyarakat Indonesia.
Pantai dan Laut Lestari Terpadu terdiri atas tiga Paket program
kerja yaitu :
Pantai Wisata Bersih (pada kawasan pariwisata)
Bab IV, Pasal 8, ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 menyebutkan bahwa sumber daya
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh
pemerintah, kemudian pada Pasal 9, ayat (2) dijelaskan bahwa
pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh
instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan
memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional lingkungan hidup. Selanjutnya pada ayat (4) pasal tersebut
menyebutkan bahwa keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana
dimaksud Pada Bab IV, Pasal 8, ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun
1997 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta
pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, kemudian pada Pasal 9,
ayat (2) dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan
secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas
dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku
pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan
pelaksanaan kebijaksanaan nasional lingkungan hidup. Selanjutnya
pada ayat (4) pasal tersebut menyebutkan bahwa keterpaduan
perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikoordinasikan oleh Menteri.
Di dalam Pasal 2, Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2000 tentang
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dijelaskan bahwa Bapedal
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang
meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam
penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapedal sebagai instansi operasional dalam pengendalian dampak
lingkungan perlu memberikan petunjuk teknis dalam pengendalian
pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan Pejabat Pengawas yang
telah diangkat oleh Menteri, dapat melakukan pengawasan terhadap
penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat
menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan di laut.
Landasan hukum Program Pantai Lestari secara terpadu adalah sebagai
berikut :
-
Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945
-
Garis-garis Besar
Haluan Negara
-
Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Undang - Undang
RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran dan /atau Perusakan Laut
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
-
Keputusan
Presiden RI Nomor 10 Tahun 2000 tentang Bapedal.
-
Keputusan Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988
tentang Baku Mutu Air Laut
-
Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu
Limbah Industri
-
Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP -45/MENLH/11/1996 Tentang
Program Pantai Lestari.
-
Keputusan Kepala
Bapedal Nomor : 39 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Bapedal.
Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang penuh
terhadap Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk melakukan pengelolaan
lingkungan di daerahnya seperti yang tersebut dalam Pasal 11 ayat
(2) Undang-Undang tersebut. Kemudian pada Pasal 10 (1) menyatakan
bahwa daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia
di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Pasal 3 jo. Pasal 10, ayat (3)
menyatakan Wilayah Propinsi terdiri dari atas wilayah darat dan laut
sejauh 12 mil laut di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan
ke arah perairan kepulauan dan Daerah kabupaten/Kota dengan wilayah
laut 1/3 dari wilayah laut Propinsi.
Pada Pasal 10 ayat (2) dijelaskan kewenangan daerah di wilayah laut
yang meliputi :
-
Eksplorasi,
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas
wilayah tersebut;
-
Pengaturan
kepentingan administratif;
-
Pengaturan tata
ruang;
-
Penegakan hukum
terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang
dilimpahkan; kewenangannya oleh Pemerintah dan
-
Bantuan penegakan
keamanan dan kedaulatan negara.
Berdasarkan hal
tersebut, Program Pantai Lestari Terpadu dapat dilakukan oleh
Pemerintah Daerah seperti yang dimandatkan Dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pemerintahnya. Kemudian
didalam pelaksanaanya Bapedal memberikan bimbingan teknis
operasional agar ekosistem wilayah pesisir tetap lestari dan daya
guna serta hasil gunanya dapat ditingkatkan seoptimal mungkin.
I. TUJUAN
SAMPAI DENGAN TAHUN 2004
II. SASARAN SAMPAI DENGAN
TAHUN 2004
III. STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM
IV. PRASYARAT UTAMA DAN TOLOK UKUR
KEBERHASILAN
LAMPIRAN
- GAMBAR
1 : Langkah-Langkah
Pelaksanaan Program Pantai dan Laut
Lestari
Terpadu Di Daerah
GAMBAR 2 : Struktur
Organisasi Program Pantai Lestari Terpadu di Pemerintah
Kabupaten/Kota
GAMBAR 3 : Struktur
Organisasi Program Pantai dan Laut Lestari Terpadu di
Pemerintah Propinsi
TABEL 1 : Aktivitas-aktivitas
dalam Pelaksanaa Program PAntai dan ALut Lestari Terpadu
(Sumber : Bapedal
Pusat)
|